Pengertian
Manajemen
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl
penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi
dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
Definisi manajemen yg dikemukakan oleh Daft (2003:4) sebagai
berikut: “Management is the
attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through
planning organizing leading and controlling organizational resources”.
Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan
pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan
pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.
Plunket dkk.(2005:5) mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers individually and
collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning
organizing staffing leading and controlling) and coordinating various
resources (information materials money and people)”. Pendapat
tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lbh
manajer yg secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan
organisasi dgn melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber
daya (informasi material uang dan orang).
Lewis dkk.(2004:5) mendefinisikan manajemen sebagai: “the process of administering and
coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve the
goals of the organization.”
Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa
manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi sumber daya-sumber daya
secara efektif dan efisien sebagai usaha utk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Mary Parker Follet yg dikutip oleh Handoko
(2000:8) manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang
lain. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajer mencapai tujuan-tujuan
organisasi melalui pengaturan orang-orang lain utk melaksanakan berbagai tugas
yg mungkin diperlukan.
Pengertian
Koperasi
Istilah koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota.
Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas Rapat Anggota,
Tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART
dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua,
sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan
usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar
anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi,
kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu
pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai
dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi,
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan
tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani
tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam
dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara,
dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan,
keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan
berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan
pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai
pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala
perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat
berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap
melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD
Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan
Pengawas
- Dalam melaksanakan kegiatan,
berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus
dan Rapat Gabungan.
- Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif
sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
- Pengurus dan Pengawas bekerja
secara terbuka.
- Pengurus adalah menyusun
kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan
perjanjian kerja yang telah ditentukan.
- Pengawas melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
- Pertanggung-jawaban pengurus
maupun pengawas disajikan tertulis.
- Pertanggung-jawaban pengurus
maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat
Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau
pengawas. (ver)
Sumber :