1. Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam
melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka
panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
2. Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan
Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam
meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
Simpanan
Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan
sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah
simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan
dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber:
http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi/