Kamis, 28 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
      a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26,27,28,dan 30.



d. Hubungan Warga Negara dan Negara
Di atur oleh Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (2)
e. Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari/oleh/untuk rakyat(demos).
Bentuk dari demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,antara lain ;
a.      Pemeritah Monarki : Monarki mutlak (absolut),monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b.      Pemerintahan Republik : Pemerintahan yang dijalankan olehdan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
f. Hak Asasi Manusia (HAM)
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
g. Bela Negara
Sebagai warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai tanah airnya,bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga ketertiban dalam berwarga negara dan patuh terhadap undang-undang hukum yang berlaku di dalam negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar