Sabtu, 08 November 2014

Bab 11 Etika Pasar Bebas ( Tugas Kelompok )

ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak sistem ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan memberi kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Ada beberapa alasan untuk hukum menunjang moralitas dengan menciptakan ruang, peluang, dan iklim yang kondusif bagi praktik bisnis yang baik dan etis, yaitu:
  • Hukum saja tidak memadai karena hukum bisa sangat tidak etis dan tidak adil.
  • Adanya tanggapan serius dari hampir semua perusahaan terhadap surat pembaca di koran dari konsumen tertentu yang mengeluh tentang produk atau pelayanan tertentu dari suatu perusahaan yang mengecewakan, menunjukan dengan jelas bahwa bagi banyak pengusaha, hukum saja tidak cukup.
  • Kendati hukum itu baik dan perlu, hukum saja bisa tidak manusiawi. Ketika hukum diharapkan secara harfiah tanpa pertimbangan moral dan rasa kemanusiaan pada kasus yang menuntut pertimbangan moral yang ekstra, maka hukum menjadi tidak etis dan tidak manusiawi.
  1. Keuntungan Moral Pasar Bebas
Dari segi moral, sistem ekonomi pasar bebas mengandung beberapa hal yang sangat positif, yaitu:
  • Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminana perlakuan yang baik dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  • Ada aturan yang jelas dan fair dan etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair, transparan, konsekuen, dan objektif.
  • Pasar memberi peluang yang optimal kendati belum tentu sempurna bagi pesaing bebas yang sehat dan fair
  • Dari segi pemerataan ekonomi pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi
  • Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
  1. Peran Pemerintah
Syarat utama bagi terwujudnya sistem pasar yang adil, syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintahaan yang adil juga. Artinya pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar