1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
2.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan
ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg
dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagi tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c)
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yangebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls, meliputi:
1)
Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang
hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas
sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2)
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan
tersebut adalah :
a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung dan
b. Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
Jalan keluar
utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang
tidak beruntung.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar