Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Di tengah persaingan yang ketat
para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap
survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat,
para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen,
dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan
dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis
dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk
barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen
dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia
adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang
bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung
lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik
dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu
kontrak.
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan
kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
- Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa
harus batal demi hukum.
- Kontrakjuga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Hubungan
antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi
manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen
atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi
tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur
hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai
tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan
konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi
menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau
aturan.
- Ada
aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan
seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa
dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak
merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu
ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif
mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
- Dalam hubungan
antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan
penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam
kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan
Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain,
sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada
dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
- Kendati
banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan
kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan
keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak
konsumen.
- Dinegara
berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka
dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu
syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya
pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen
dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka
menjadi rumit.
- Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang
besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara
serius oleh produsen.
- Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada
pada posisi yang lemah.
Hingga
sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat,
dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering
bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi
persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya
konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai
produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan
mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai
raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan
kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat
pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku
bisnis daam duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.